Perdagangan Satwa
Perdagangan satwa merupakan salah satu faktor penyebab terancam punahnya berbagai jenis satwa di muka bumi ini. Di Indonesia, tentang satwa ini sudah diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21, ayat 2 UU 5 Tahun 1990 menyatakan bahwa setiap orang dilarang :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.
Sungguhpun demikian, awal Nopember 2008 Dirjen PHKA (Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konervasi Alam) berencana membuat aturanyang mengatur izin pemeliharaan satwa langka kepada penggemar binatang dengan uang jaminan. Jika hal ini direalisasikan, jelas bertentangan dengan UU No 5 tahun 1990.
Halaman ini berisi guntingan koran seputar satwa yang diperdagangkan dan aktivitas penegakkan hukumnya.
